Audit pemasaran secara umum bertujuan menghasilkan perbaikan
atas pengelolaan aktivitas pencapaian hasil dari objek yang di periksa dengan
cara memberikan saran-saran tentang upaya-upaya yang dapat di tempuh guna
pendayagunaan sumber-sumber ekonomis, efisien dan efektif. Titik batas
perhatian audit terutama diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang dapat di
perbaiki di masa yang akan datang dan, menghindari kemungkinan terjadinya
kekurangan atau kelemahan di masa yang akan datang.
Auditor harus menetapkan tujuan audit terlebih dahulu sebelum
mengumpulkan bukti dan menentukan bahwa system perencanaan dan pengendalian manajemen telah dilaksanakan sehingga
mencapai efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
Selain bertujuan untuk meningkatkan peranan perencanaan dan pengendalian pemasaran, audit pemasaran juga memberikan manfaat sebagai berikut:
Selain bertujuan untuk meningkatkan peranan perencanaan dan pengendalian pemasaran, audit pemasaran juga memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi tujuan, kebijakan,
sasaran, peraturan, prosedur dan struktur organisasi yang belum ditentukan
sebelumnya.
2. Mengidentifikasi kriteria pengukuran
pencapaian, tujuan organisasi dan penilaian prestasi pemasaran.
3. Secara independent dan objektif
menilai prestasi individual dan kegiatan unit organisasi tertentu.
4. Menentukan apakah organisasi
mematuhi tujuan, kebijakan, sasaran, peraturan, prosedur dan struktur
organisasi yang telah ditentukan sebelumnya.
5.
Menentukan
eflsiensi, elektivitas, ekonomisasi sistem perencanaan dan pengendalian
pemasaran.