PENGERTIAN-PENGERTIAN DALAM PPN
1.
Daerah Pabean adalah wilayah RI yang
didalamnya berlaku peraturan perundang-undangan Pabean.
2.
Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang
berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau
barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-undang PPN & PPn BM.
3.
Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap
kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perubahan hukum yang
menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk
dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan
atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
4.
Import adalah setiap kegiatan memasukan
barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean RI.
5.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang
pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaan menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan
usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean yang
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN & PPn BM.
6.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah
harga jual atau penggantian atau nilai impor atau nilai ekspor atau nilai lain
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang.
7.
Faktur Pajak adalah bukti pemungutan
pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak karena penyerahan barang kena pajak
atau jasa kena pajak atau oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena impor
barang kena pajak.
8.
Pajak Masukan adalah Pajak pertambahan
Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena perolehan barang kena pajak dan/atau penerimaan jasa kena pajak
dan/atau pemanfaatn barang kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor
barang kena pajak.
9.
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan
Nilai yang dipungut oleh pengusaha kena pajak karena penyerahan barang kena
pajak atau penyerahan jasa kena pajak.