WELCOME TO LIFE' S

Mengenal, memahami, mengetahui dan mempelajari segala hal yang berhubungan dengan kehidupan

Privat Teacher

Bagi yang butuh bantuan olah data SPSS (Statistical Product and Service Solutions), dapat hubungi saya :
Muhammad Yusuf
Contact person : 085266535583
E- mail : yusuf_4th@yahoo.com

Translate

Selasa, 21 Mei 2013

PPN


PENGERTIAN-PENGERTIAN DALAM PPN
1.      Daerah Pabean adalah wilayah RI yang didalamnya berlaku peraturan perundang-undangan Pabean.
2.      Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN & PPn BM.
3.      Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perubahan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
4.      Import adalah setiap kegiatan memasukan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean RI.
5.      Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN & PPn BM.
6.      Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual atau penggantian atau nilai impor atau nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
7.      Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak karena penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak atau oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena impor barang kena pajak.
8.      Pajak Masukan adalah Pajak pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak  karena perolehan barang kena pajak dan/atau penerimaan jasa kena pajak dan/atau pemanfaatn barang kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor barang kena pajak.
9.      Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh pengusaha kena pajak karena penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.