Sesuai
dengan ruang lingkup SAK-ETAP, maka Standar ini dimaksudkan untuk
digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa
akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki
akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk
tujuan umum bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah
pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelola usaha, kreditur,
dan lembaga pemeringkat kredit.
Namun,
entitas yang mempunyai tanggung jawab publik signifikan dapat juga
menggunakan SAK ETAP apabila diizinkan oleh regulator. Contohnya Bank
Perkreditan Rakyat yang telah diizinkan oleh Bank Indonesia menggunakan
SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31
Desember 2009.
Apabila
perusahaan memakai SAK ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di
perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.