FOB Shipping Point mensyaratkan bahwa ongkos kirim barang dari penjual ke
pembeli ditanggung oleh pembeli, sehingga kepemilikan barang tersebut telah
berpindah dari penjual ke pembeli di tempat penjual. Sehingga apabila terjadi
pembelian barang dari penjual dengan FOB Shipping Point dan barang tersebut
masih dalam perjalanan ke tempat pembeli, barang dalam perjalanan tersebut
adalah barang milik pembeli meskipun pada saat tutup buku barang tersebut belum
diterima. Konsekuensinya, nilai barang tersebut harus dimasukkan sebagai
persediaan pada neraca akhir tahun tersebut pada perusahaan pembeli.
WELCOME TO LIFE' S
Mengenal, memahami, mengetahui dan mempelajari segala hal yang berhubungan dengan kehidupan
Privat Teacher
Bagi yang butuh bantuan olah data SPSS (Statistical Product and Service Solutions), dapat hubungi saya :
Muhammad Yusuf
Contact person : 085266535583
E- mail : yusuf_4th@yahoo.com
Muhammad Yusuf
Contact person : 085266535583
E- mail : yusuf_4th@yahoo.com