WELCOME TO LIFE' S

Mengenal, memahami, mengetahui dan mempelajari segala hal yang berhubungan dengan kehidupan

Privat Teacher

Bagi yang butuh bantuan olah data SPSS (Statistical Product and Service Solutions), dapat hubungi saya :
Muhammad Yusuf
Contact person : 085266535583
E- mail : yusuf_4th@yahoo.com

Translate

Senin, 24 September 2012

Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan saling menolong diantara sejumlah orang atau pihak untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad ataupun perikatan yang sesuai dengan syariah Islam.

Prinsip - prinsip dasar usaha asuransi syariah diantaranya :
1. Bersih dari unsur Maisir ( Perjudian )
Dalam asuransi dengan prinsip syariah tidak ada transfer of risk karena akad yang terjadi adalah membagi risiko kepada sesama peserta.
2. Bersih dari unsur Ghoror ( Ketidakjelasanaan )
Risiko merupakan sesuatu yang tidak pasti atau tidak dapat diperkirakan. Sesuatu yang tidak jelas dalam prinsip syariah tidak boleh diperjual - belikan.
3. Bersih dari unsur Riba ( Bunga )
Dana peserta  dikelola perusahaan diinvestasikan pada instrumen investasi yang tidak mengandung unsur riba atau sesuai dengan syariah.

Akad - akad dalam asuransi syariah diantaranya :
1. Akad tabarru'
adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari peserta kepada Dana Tabarru' untuk tujuan saling tolong menolong diantara peserta yang tidak bersifat dan bukan tujuan komersial.
2. Akad Tijara'
adalah akad antara peserta ( Kolektif / Individu ) dan perusahaan dengan tujuan komersial.
- Akad Wakalah bil Ujrah
  Peserta menguasakan pengelolaan kumpulan dana kepada perusahaan dengan imbalan berupah ujra 
  ( Fee ).
 - Akad Mudharabah
   Peserta mengusakan pengelolaan dana investasi peserta kepada perusahaan dengan imbalan berupa
   bagi hasil.
- Akad Mudharabah Musytarakah
  Peserta menguasakan pengelolaan dana investasi peserta yang digabungkan dengan kekayaan
  perusahaan kepada perusahaan dengan imbalan berupa bagi hasil ( Nisba ).

Pembentukan kumpulan dana pada asuransi syariah dapat meliputi, diantaranya :
1. Dana tabarru' merupakan kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta yang digunakan untuk membayar santunan bagi peserta yang tertimpa musibah atau pengeluaran lain sesuai dengan akad tabarru' yang telah disepakati.
2. Pada produk asuransi jiwa yang mengandung investasi, dana investasi peserta merupakan kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, yang dikelola perusahaan sesuai dengan akad yang telah disepakati.
3. Kekayaan dan kewajiban kumpulan dana peserta ( Dana Tabarru' dan Dana Investasi peserta ) terpisah dari kekayaan dan kewajiban perusahaan.