Syarat-syarat Kewajiban Puasa ada 4 :
- Muslim. Tidak wajib puasa atas orang kafir asli (didunia), tetapi diakhirat mendapat siksa, karena meninggalkan puasa ( islam ) tidak mau bertaubat
- Orang yang sudah baligh. Tidak wajib dan bukan termasuk maksiat anak yang meninggalkan puasa meskupun ia ada kemampuan berpuasa. akan tetapi wali atau penggantinya wajib memerintahkan puasa kepada anak yang sudah berusia tujuh tahun jika ia tamyiz serta kuat mengerjakannya.
- orang yang berakal sehat. Tidak wajib puasa atas orang yang akalnya hilang tanpa disengaja. dan wajib puasa jika hilangnya akal disengaja. seperti wajibnya puasa bagi orang murtad.
- Orang yang mampu mengerjakan puasa dengan baik. Ttidak wajib puasa bagi orang dho’if atau lemah karena sudah tua renta. atau juga orang muda yang sakit parah, sudah tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya secara lahiriyah. tetapi ia wajib membayar fidyah beras sebagai penggantinya setiap hari 1 mud.