- Jantung Yang Lebih Sehat. Buah semangka merupakan sumber likopen. Likopen yang terkandung dalam buah semangka berperan penting untuk menjaga kesehatan organ jantung yang anda miliki.
- Mata Yang Lebih Sehat. Ini dikarenakan, buah ini mengandung betakaroten yang akan di ubah didalam tubuh menjadi vitamin A. Vitamin A merupakan vitamin yang akan menyehatkan organ penglihatan anda.
- Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh. Semangka juga merupakan sumber vitamin C. Vitamin C memiliki fungsi membantu meningkatkan sistem imun tubuh. Sehingga tubuh tidak akan mudah sakit di saat cuaca kurang baik atau sangat ekstrem.
- Perlindungan Dari Radikal Bebas. Berbagai asap pabrik, asap kendaraan bermotor serta udara kotor yang terhirup dapat memicu masuknya radikal bebas yang bisa mengancam kesehatan tubuh anda. Semangka mengandung senyawa karotenoid yang dapat menetralisir radikal bebas yang masuk ketubuh seseorang.
- Memperkuat Tulang Tubuh. Ini dikarenakan, semangka merupakan salah satu buah yang kaya akan kandungan kalium. Kalium ini berfungsi untuk mempertahankan kalsium dalam tubuh. Sehingga tulang dan sendi akan lebih sehat dan kuat sepanjang waktu.
- Organ Ginjal Yang Lebih Sehat. Mengkonsumsi buah semangka akan membantu meningkatkan aliran urine. Dengan lancarnya aliran urine maka akan berdampak pula pada kesehatan organ ginjal di didalam tubuh.
- Mengurangi Lemak Pada Tubuh. Semangka merupakan jenis buah yang kaya akan kandungan citruline yang mana berperan mengurangi lemak berlebih yang berada di dalam tubuh anda.
LIFE' S
WELCOME TO LIFE' S
Mengenal, memahami, mengetahui dan mempelajari segala hal yang berhubungan dengan kehidupan
Privat Teacher
Bagi yang butuh bantuan olah data SPSS (Statistical Product and Service Solutions), dapat hubungi saya :
Muhammad Yusuf
Contact person : 085266535583
E- mail : yusuf_4th@yahoo.com
Muhammad Yusuf
Contact person : 085266535583
E- mail : yusuf_4th@yahoo.com
Translate
Senin, 13 Oktober 2014
Manfaat dan Khasiat Buah Semangka
Berikut ini 7 manfaat menakjubkan semangka bagi kesehatan tubuh anda :
Manfaat dan Khasitan Buah Kelapa
Berikut ini manfaat luar biasa buah kelapa bagi kesehatan tubuh anda :
- Meningkatkan Sistem Imun Pada Tubuh. Dengan mengkonsumsi buah kelapa akan berdampak besar pada meningkatnya sistem imun atau kekebalan tubuh yang anda miliki. Sehingga tubuh tidak mudah terjangkit oleh berbagai jenis penyakit. Ini dikarenakan, buah kelapa bersifat antivirus, anti bakteri serta anti jamur.
- Tulang Yang Lebih Kuat. Buah kelapa mengandung sumber kalsium dan magnesium untuk kesehatan tulang anda. Maka dari itulah, untuk mencegah pengeroposan tulang (osteoporosis) yang menyerang kalangan dewasa dan remaja, mulailah mengkonsumsi buah kelapa tersebut.
- Jantung Yang Lebih Sehat. Kandungan lemak jenuh dalam minyak kelapa dapat mengurangi potensi penumpukan lemak dibagian arteri pada organ jantung anda.
- Terlihat Lebih Awet Muda Sepanjang Waktu. Minyak yang berasal dari buah kelapa bersifat antioksidan yang memiliki fungsi memperlambat proses penuaan dengan cara melindungi tubuh dari berbagai radikal bebas yang sangat berbahaya yang tersebar di udara bebas.
- Sistem Pencernaan Tetap Sehat. Kandugan serat yang cukup tinggi dalam buah kelapa, menjadikan buah ini sangat baik untuk menjaga sistem dan organ pencernaan lebih sehat. Sehingga gangguan pencernaan serta gangguan buang air besar tidak akan anda temui lagi.
- Rambut Yang Lebih Sehat Dan Bersinar Alami. Rutin membasahi rambut dimalam hari dengnn minyak kelapa dan mencuci atau membilasnya pada keesokan harinya, akan mampu meningkatkan kesehatan rambut di kulit kepala anda.
- Gigi Yang Lebih Kuat. Ini dikarenakan, buah kelapa memiliki kandungan kalsim serta magnesium yang merupakan nutrisi yang dibutuhkan oleh gigi agar lebih kuat dan sehat setiap waktu.
Manfaat dan Khasiat Buah Mangga
Berikut ini manfaat dan khasiat buah mangga, diantaranya:
- Penangkal Aneka Jenis Kanker. Kanker menjadi salah satu penyakit pembunuh terbesar bagi umat manusia. Mengkonsumsi buah mangga dapat membantu tubuh menangkal berbagai jenis kanker seperti kanker usus besar, payudara serta prostat. Ini dikarenakan, buah mangga mengandung senyawa penting yaitu quercetin, isoquercitrin, astragalin, fisetin, asam galat serta methilgallat.
- Menurunkan Kadar Kolesterol Jahat. Membiarkan kadar kolesterol jahat dalam tubuh terus meningkat tentu berdampak buruk bagi tubuh. Solusinya yaitu dengan menyediakan buah mangga di daftar menu makanan anda. Kandungan serat yang cukup tinggi, pectin serta vitamin C dalam mangga sangat efektif untuk menurunkan kadar kolesterol jahat dalam tubuh anda.
- Menutrisi Organ Mata Anda. Memiliki penglihatan yang lebih baik dan super jelas tentu impian semua orang termasuk anda. Kandungan vitamin A yang cukup melimpah dalam mangga sangat baik untuk indera penglihatan anda.
- Melindungi Organ Pencernaan Anda. Mangga merupakan salah buah yang kaya akan serat alami. Serat alami inilah yang mampu melindungi dan menyehatkan organ-organ pencernaan seseorang.
- Peningkat Sistem Imun Tubuh Anda. Perubahan musim serta cuaca yang tidak menentu menyebabkan tubuh mudah terserang berbagai penyakit. Kandungan vitamin C, A serta 25 jenis karotenoid menjadikan mangga sangat efektif untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh seseorang.
- Nutrisi Sempurna Untuk Kulit Anda. Ini dikarenakan dengan mengkonsumsi buah ini, maka berbagai kotoran yang menyumbat pori-pori kulit akan hilang serta membantu menghilangkan masalah kulit seperti jerawat.
- Penurun Berat Badan Yang Alami. Dengan mulai mengkonsumsi mangga yang kaya akan vitamin dan nutrisi akan membuat tubuh merasa kenyang lebih lama. Sehingga menurunkan nafsu makan berlebih anda.
Manfaat dan Khasiat Buah Pisang
Berikut ini beberapa manfaat dan khasiat buah pisang untuk kesehatan.
1. Mengatasi asam lambung
Buah pisang dapat membantu untuk mencegah penyakit maag. Hal ini disebabkan karena pisang mampu mengurangi efek keasaman dan juga iritasi yang biasanya terjadi pada sistem pencernaan. Maag dapat terjadi saat anda telat makan atau sedang diet. Jadi buah ini cukup baik dikonsumsi untuk anda yang lagi diet sehat.
2. Pengobatan anemia
Buah pisang mengandung zat besi yang mempunyai fungsi untuk merangsang produksi hemoglobin dalam tubuh. Jadi bagi anda yang menderita anemia sebaiknya mengkonsumsi buah pisang ini secara rutin.
3. Mengobati diare
Kandungan kalium yang cukup tinggi pada buah pisang berfungsi sebagai antibakteri. Selain itu, buah ini juga dapat menormalkan kembali sistem pencernaan saat anda mengalami diare. Karena saat anda diare, anda akan kehilangan cairan penting seperti elektrolit dan mineral.
4. Meningkatkan sistem kekebalan tubuh
Kandungan vitamin C dan B6 dalam buah ini membuat anda harus mengkonsumsinya setiap hari. Vitamin C dalam buah pisang dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh anda. Sedangkan vitamin B6 dalam buah ini sangat diperlukan untuk produksi antibody.
5. Mencegah stroke dan mengatur tekanan darah
Kandungan kalium yang cukup tinggi dalam buah pisang mampu menjaga tekanan darah. Dengan demikian, buah pisang ini juga mempunyai manfaat untuk mencegah penyakit stroke.
6. Meningkatkan energi tubuh
Buah pisang ternyata juga mengandung karbohidrat. Kandungan tersebut tentu saja bermanfungsi untuk meningkatkan energi tubuh kita. Selain itu, dalam buah ini juga mengandung beberapa gula alami seperti fruktosa, glukosa, dan juga sukrosa. Kandungan gula alami tersebut dapat menyediakan energi untuk tubuh kita.
1. Mengatasi asam lambung
Buah pisang dapat membantu untuk mencegah penyakit maag. Hal ini disebabkan karena pisang mampu mengurangi efek keasaman dan juga iritasi yang biasanya terjadi pada sistem pencernaan. Maag dapat terjadi saat anda telat makan atau sedang diet. Jadi buah ini cukup baik dikonsumsi untuk anda yang lagi diet sehat.
2. Pengobatan anemia
Buah pisang mengandung zat besi yang mempunyai fungsi untuk merangsang produksi hemoglobin dalam tubuh. Jadi bagi anda yang menderita anemia sebaiknya mengkonsumsi buah pisang ini secara rutin.
3. Mengobati diare
Kandungan kalium yang cukup tinggi pada buah pisang berfungsi sebagai antibakteri. Selain itu, buah ini juga dapat menormalkan kembali sistem pencernaan saat anda mengalami diare. Karena saat anda diare, anda akan kehilangan cairan penting seperti elektrolit dan mineral.
4. Meningkatkan sistem kekebalan tubuh
Kandungan vitamin C dan B6 dalam buah ini membuat anda harus mengkonsumsinya setiap hari. Vitamin C dalam buah pisang dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh anda. Sedangkan vitamin B6 dalam buah ini sangat diperlukan untuk produksi antibody.
5. Mencegah stroke dan mengatur tekanan darah
Kandungan kalium yang cukup tinggi dalam buah pisang mampu menjaga tekanan darah. Dengan demikian, buah pisang ini juga mempunyai manfaat untuk mencegah penyakit stroke.
6. Meningkatkan energi tubuh
Buah pisang ternyata juga mengandung karbohidrat. Kandungan tersebut tentu saja bermanfungsi untuk meningkatkan energi tubuh kita. Selain itu, dalam buah ini juga mengandung beberapa gula alami seperti fruktosa, glukosa, dan juga sukrosa. Kandungan gula alami tersebut dapat menyediakan energi untuk tubuh kita.
Rabu, 01 Oktober 2014
Pajak Daerah
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.
1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.
Pajak Pusat
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Selasa, 30 September 2014
Tarif PPh Pasal 17
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp 50.000.000,- 5% di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- 15% di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- 25% di atas Rp 500.000.000,- 30% - Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).
Langganan:
Postingan (Atom)