WELCOME TO LIFE' S

Mengenal, memahami, mengetahui dan mempelajari segala hal yang berhubungan dengan kehidupan

Privat Teacher

Bagi yang butuh bantuan olah data SPSS (Statistical Product and Service Solutions), dapat hubungi saya :
Muhammad Yusuf
Contact person : 085266535583
E- mail : yusuf_4th@yahoo.com

Translate

Selasa, 30 September 2014

Tarif PPh Pasal 17

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

    Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
    Sampai dengan Rp 50.000.000,- 5%
    di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- 15%
    di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- 25%
    di atas Rp 500.000.000,- 30%
  2. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
(2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).

Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2013

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.
Dengan berlakunya peraturan PTKP ini maka mulai tahun 2013, masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp. 24,3 juta tidak akan dikenakan pajak.
Berikut adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru :
1. Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24. 300.000,-
2. Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp.24.300.000,-
4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-
Atau, Jumlah PTKP terbaru berdasarkan Status Perkawinan adalah sebagai berikut :
* TK/0 = Rp. 24.300.000,-
* K/0 = Rp. 26.325.000,-
* K/1 = Rp. 28.350.000,-
* K/2 = Rp. 30.375.000,-
* K/3 = Rp.32.400.000,-

Sabtu, 27 September 2014

Apa itu Akuntan?

Dinamika bisnis telah melesat begitu cepat dan melewati tapal batas antar negara.  Implikasi dari kehidupan bisnis yang semakin maju dan transfer modal global menuntut terciptanya tatanan ekonomi yang sehat dan fair . Dengan begitu proses pertumbuhan menjadi semakin berkualitas, optimal, dan bisa dipertanggungjawabkan secara sosial.
 
Akuntan memiliki peran besar untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan demi terwujudnya perekonomian nasional yang sehat dan efisien. Tidak ada proses akumulasi dan distribusi sumberdaya ekonomi yang tidak memerlukan campur tangan profesi Akuntan. Akuntan berperan disemua sektor: publik, privat, dan nirlaba. Profesi Akuntan menyebar di dalam dan di luar instansi pemerintah.  

Disektor publik, Akuntan dapat mendorong pengelolaan keuangan negara agar berjalan semakin tertib, jelas, transparan, dan semakin akuntabel. Di sektor swasta, Akuntan menyiapkan laporan keuangan yang terpercaya dan dapat diandalkan.
Keberadaan para akuntan merupakan ruang besar bagi profesi ini untuk memberi warna bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam menjaga kepentingan publik. Pemerintah pusat dan daerah, kementerian lembaga, perseroan terbatas, BUMN, BUMD, UKM dan koperasi, yayasan, ormas, serta partai politik, membutuhkan jasa akuntan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban sumber daya mereka. 
Eksistensi akuntan penting dan strategis untuk membangun culture birokrasi dan bisnis yang kuat, visioner, memegang teguh nilai-nilai etika, dan fokus terhadap nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Ruang Lingkup SAK ETAP

Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP, maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelola usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Namun, entitas yang mempunyai tanggung jawab publik signifikan dapat juga menggunakan SAK ETAP apabila diizinkan oleh regulator. Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah diizinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009.  
Apabila perusahaan memakai SAK ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.

Rabu, 16 Juli 2014

Audit Manajemen

Definii Audit Manajemen

Audit manajemen adalah suatu teknik yang meliputi berbagai bidang yang luas tentang prosedur, metode penilaian, kelayakan dan pendekatan-pendekatan. Pemeriksaan manajemen dirancang untuk menganalisis, menilai, meninjau ulang dan menimbang hasil kerja perusahaan dibandingkan dengan standar yang telah ditentukan atau pedoman yang ditentukan oleh perusahaan. Tujuan dari pemeriksaan manjemen adalah untuk mengevaluasi efisiensi dan efektifitas perusahaan

Tujuan Audit Manajemen

Tujuan dari audit manajemen adalah:
1. Penilaian atas Pengendalian
Berhubungan dengan pengendalian administrasi (administrative control) pada suatu perusahaan, yang bertujuan untuk menentukan apakah pengendalian yang ada telah memadai dan terbukti efektif dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan perusahaan.

2. Penilian atas Pelaksanan
Auditor mengumpulkan informasi untuk menentukan apakah kegiatan perusahaan telah berjalan secara efektif dan efisien.

3. Memberikan bantuan pada manajemen
Dengan jalan memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan oleh perusahaan. Dan sebagai seorang auditor untuk membantu manajemen harus memahami dahulu prinsip-prinsip manajemen yang diterapkan dan fungsi-fungsi manajemen, yaitu planning, organizing, staffing, leading, dan controlling.


Manfaat Audit Manajemen
Manfaat dari audit manejemen adalah:
  1. Mengevaluasi tujuan, kebijakan, sasaran, peraturan, prosedur dari struktur organisasi yang belum ditentukan sebelumnya. 
  2. Mengevaluasi kriteria pengukuran pencapaian tujuan organissasi dan penilaian prestasi manajemen. 
  3. Secara independen dan objektif menilai prestasi individual dan kegiatan unit organisasi tertentu. 
  4. Menilai efisiensi, efektivitas, dan kehematan sistem perencanaan dan pengendalian manajemen. 
  5. Menemukan/mengidentifikasi masalah organisasi yang timbul dan jika mungkin menentukan penyebabnya. 
  6. Menilai / meyakini reliabilitas dan manfaat berbagai laporan pengendalian manajemen.
Tahapan dalam Audit Manajemen

Ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan audit manajemen adalah: 1. Definisi ruang lingkup proyek
Merupakan tahap pengenalan dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman mengenai latar belakang serta kegiatan yang diperiksa. Hal ini membantu auditor mengidentifikasi masalah yang timbul, menemukan penyebabnya dan kemudian melakukan tindakan-tindakan pembetulan.
2. Rencana, persiapan dan organisasi
Pemeriksaan manajemen pada tahap ini adalah meneliti serta menelusuri lingkup setiap sumber dokumentasi, kemudian dianalisa dan selanjutnya diperbaharui.
3. Pengumpulan fakta dan pembaharuan dokumen
Meliputi pengumpulan seluruh data pemberitahuan yang berhubungan dengan ruang lingkup dari proyek termaksud. Data ini diperoleh dari surat-menyurat dan untuk informasi yang non formal dapat diperoleh secara langsung dari para karyawan melalui wawancara.
4. Riset dan analisis
Pada tahap ini pemeriksa mengumpulkan semua bukti dan data yang sangat penting untuk mendukung suatu kesimpulan pendapat pada pimpinan teratas. Dan selanjutnya penelitian akan diubah sesuai dengan tujuan perencanaan dan mengevaluasi keadaan lingkup tertentu. e.
5. Laporan
Dari hasil pengujian dan pemeriksaan yang dijelaskan dilaksanakan, kemudian dibuat laporan hasil audit secara menyeluruh yang merupakan kesimpulan atas pemeriksaan yang dilakukan.

Kamis, 09 Januari 2014

Obligasi

Pengertian Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak pengakuan hutang atas pinjaman yang diterima oleh penerbit obligasi dari pemberi pinjaman (pemodal)
• Berinvestasi (membeli) Obligasi : meminjamkan uang
• Menerbitkan Obligasi : berhutang uang

Jenis Obligasi
Dari sisi penerbit:
  •  Corporate bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan;
  •  Government bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat;
  •  Municipal bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemda.
Sistem pembayaran :
  • Zero coupon bond, yaitu obligasi yang tidak mewajibkan penerbitnya membayar coupon (bungan) kepada pemegangnya.
  • Coupon bond (fixed coupun bond & Floating coupon bond), yaitu obligasi yang mewajibkan penerbit untuk membayar coupon (bunga) baik tetap (fixed coupon bond) maupun bungan mengambang (floating coupon bond)
Dari sisi Hak penukaran :
  • Convertible bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham penerbitnya (ditukar saham emiten)
  •  Exchangable bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham afiliasi milik penerbit/emiten
  • Callable bond , yaitu obligasi yang memberi hak kepada penerbitnya untuk melakukan penarikan/pelunasan pada waktu tertentu(waktu penarikan biasanya sudah diatur dalam perjanjian waktu penerbitan obligasi)
  • Putable bond , yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemilik/pemegang untuk menukarkan/meminta pelunasan kepada penerbit/emiten.

Deposito dan Jenis Deposito

Deposito adalah uang yang disimpan di bank yang hanya bisa diambil setelah jangka waktu tertentu (sesuai perjanjian, misal setelah 1 thn, setelah 3 thn ato setelah 5 tahun).

Jasa yang diterima atas deposito adalah bunga deposito, yang dihitung dengan rate tertentu dikali dengan Jumlah depositonya. rate-nya lebih tinggi sedikit dibanding bunga tabungan dan tidak pernah lebih tinggi dari bunga kredit.

Terdapat beberapa jenis deposito, antara lain:
1. Deposito Berjangka
Deposito  Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang diperjanjikan antara deposan dan bank. Mengingat simpanan hanya dapat dicairkan pada saat jatuh tempo oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito sesuai tanggal jatuh temponya, maka deposito berjangka ini merupakan simpanan atas nama dan bukan atas unjuk. Apabila deposan menghendaki agar deposito berjangkanya diperpanjang secara otomatis, maka pihak bank dapat memberikan fasilitas perpanjangan otomatis

2. Sertifikat Deposito
Sertifikat Deposito merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, dan 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Artinya didalam sertifikat deposito tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu. Disamping itu sertifikat deposito dapat diperjualbelikan pada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai .

3. Deposit on Call
Deposit on call merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu.

4. Time Deposit Open Account (TDOA)
Time Deposit Open Account adalah deposito yang penempatan dananya dalam bentuk suatu rekening khusus dimana dananya setiap saat dapat ditambah atau ditarik namun nasabah harus menyisakan sejumlah besar dana saldo sebagai saldo minimum, sedangkan bunganya dibayarkan atau dasar saldo harian.