WELCOME TO LIFE' S

Mengenal, memahami, mengetahui dan mempelajari segala hal yang berhubungan dengan kehidupan

Privat Teacher

Bagi yang butuh bantuan olah data SPSS (Statistical Product and Service Solutions), dapat hubungi saya :
Muhammad Yusuf
Contact person : 085266535583
E- mail : yusuf_4th@yahoo.com

Translate

Senin, 24 September 2012

Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan saling menolong diantara sejumlah orang atau pihak untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad ataupun perikatan yang sesuai dengan syariah Islam.

Prinsip - prinsip dasar usaha asuransi syariah diantaranya :
1. Bersih dari unsur Maisir ( Perjudian )
Dalam asuransi dengan prinsip syariah tidak ada transfer of risk karena akad yang terjadi adalah membagi risiko kepada sesama peserta.
2. Bersih dari unsur Ghoror ( Ketidakjelasanaan )
Risiko merupakan sesuatu yang tidak pasti atau tidak dapat diperkirakan. Sesuatu yang tidak jelas dalam prinsip syariah tidak boleh diperjual - belikan.
3. Bersih dari unsur Riba ( Bunga )
Dana peserta  dikelola perusahaan diinvestasikan pada instrumen investasi yang tidak mengandung unsur riba atau sesuai dengan syariah.

Akad - akad dalam asuransi syariah diantaranya :
1. Akad tabarru'
adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari peserta kepada Dana Tabarru' untuk tujuan saling tolong menolong diantara peserta yang tidak bersifat dan bukan tujuan komersial.
2. Akad Tijara'
adalah akad antara peserta ( Kolektif / Individu ) dan perusahaan dengan tujuan komersial.
- Akad Wakalah bil Ujrah
  Peserta menguasakan pengelolaan kumpulan dana kepada perusahaan dengan imbalan berupah ujra 
  ( Fee ).
 - Akad Mudharabah
   Peserta mengusakan pengelolaan dana investasi peserta kepada perusahaan dengan imbalan berupa
   bagi hasil.
- Akad Mudharabah Musytarakah
  Peserta menguasakan pengelolaan dana investasi peserta yang digabungkan dengan kekayaan
  perusahaan kepada perusahaan dengan imbalan berupa bagi hasil ( Nisba ).

Pembentukan kumpulan dana pada asuransi syariah dapat meliputi, diantaranya :
1. Dana tabarru' merupakan kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta yang digunakan untuk membayar santunan bagi peserta yang tertimpa musibah atau pengeluaran lain sesuai dengan akad tabarru' yang telah disepakati.
2. Pada produk asuransi jiwa yang mengandung investasi, dana investasi peserta merupakan kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, yang dikelola perusahaan sesuai dengan akad yang telah disepakati.
3. Kekayaan dan kewajiban kumpulan dana peserta ( Dana Tabarru' dan Dana Investasi peserta ) terpisah dari kekayaan dan kewajiban perusahaan.

Kamis, 20 September 2012

Elemen Pengendalian Internal

Dalam melaksanakan proses audit, terlebihnya kita harus paham apa yang menjadi elemen penting dalam pengendalian internal, berikat elemen - elemen pengendalian internal diantaranya :
1. Lingkungan pengendalian
2. Aktivitas pengendalian
3. Informasi dan komunikasi
4. Penaksiran risiko
5. Pemantauan

Senin, 03 September 2012

5 Cara Mengelolah Rezeki

Berbicara tentang rezeki, sebenarnya Allah S.W.T. telah menjanjikan kepada hamba Nya bahwa selagi seorang manusia tersebut masih hidup di dunia ini maka pintu rezeki untuknya masih akan selalu terbuka, tetapi kita sebagai manusia biasa ciptaan Nya tentu kita ingin  mencari ridho Allah S.W.T. dalam memperoleh rezeki Nya. Disini kita akan mengetahui bagaimana cara kita untuk mengelolah rezeki yang telah Allah S.W.T. beikan kepada kita. Ada beberapa cara yang baik dalam hubungan untuk mengelolah rezeki / uang yang telah diberi oleh Allah S.W.T. melalui perantara Nya diantaranya adalah
1. Perdagangan / Bisnis syariah
2. Investasi syariah
3. Emas
4. Sedekah
5. Hemat
Dalam pelaksanaan ke 5 cara ini, kita harus benar - benar paham dengan maksud agar kita dapat melaksanakannya sesuai dengan syariah. Insyaallah dengan 5 cara ini kita dapat memperoleh apa yang kita inginkan dan memperoleh ridho Allah S.W.T.

Senin, 13 Agustus 2012

Lailatul Qadar

Lailatul Qadar atau Lailat Al-Qadar (bahasa arab لَيْلَةِ الْقَدْرِ ) (malam ketetapan) adalah satu malam penting yang terjadi pada bulan Ramadhan, yang dalam Al Quran digambarkan sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan. Dan juga diperingati sebagai malam diturunkannya Al Qur'an. Deskripsi tentang keistimewaan malam ini dapat dijumpai pada Surat Al Qadar, surat ke-97 dalam Al Qur'an.
Menurut Quraish Shihab, kata Qadar (قﺩﺭ) sesuai dengan penggunaannya dalam ayat-ayat Al Qur'an dapat memiliki tiga arti yakni :
  1. Penetapan dan pengaturan sehingga Lailat Al-Qadar dipahami sebagai malam penetapan Allah bagi perjalanan hidup manusia. Penggunaan Qadar sebagai ketetapan dapat dijumpai pada surat Ad Dukhan ayat 3-5 : Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al-Quran) pada suatu malam, dan sesungguhnya Kamilah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan semua urusan yang penuh hikmah, yaitu urusan yang besar di sisi Kami.
  2. Kemuliaan. Malam tersebut adalah malam mulia tiada bandingnya. Ia mulia karena terpilih sebagai malam turunnya Al-Quran. Penggunaan Qadar yang merujuk pada kemuliaan dapat dijumpai pada suart Al-An'am (6): 91 yang berbicara tentang kaum musyrik: Mereka itu tidak memuliakan Allah dengan kemuliaan yang semestinya, tatkala mereka berkata bahwa Allah tidak menurunkan sesuatu pun kepada masyarakat.
  3. Sempit. Malam tersebut adalah malam yang sempit, karena banyaknya malaikat yang turun ke bumi, seperti yang ditegaskan dalam suarat AL-Qadar. Penggunaan Qadar untuk melambangkan kesempitan dapat dijumpai pada surat Ar-Ra'd ayat 26: Allah melapangkan rezeki yang dikehendaki dan mempersempit (bagi yang dikehendaki-Nya).                                                                                                                                                                                        Terdapat pendapat yang mengatakan bahwa terjadinya malam Lailatul Qadar itu pada 10 malam terakhir bulan Ramadan, hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah yang mengatakan : " Rasulullah ShallAllahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf di sepuluh hari terkahir bulan Ramadan dan beliau bersabda, yang artinya: "Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Romadhon" " (HR: Bukhari 4/225 dan Muslim 1169). Dalam Al Qur'an, tepatnya Surat Al Qadar malam ini dikatakan memiliki nilai lebih baik dari seribu bulan. Pada malam ini juga dikisahkan Al Qur'an diturunkan, seperti dikisahkan pada surat Ad Dukhan ayat 3-6.                                                               

Selasa, 07 Agustus 2012

Waktu Pelaksanaan Qunut Witir

Tentang waktu pelaksanaan qunut witir ada beberapa pendapat di antara para ulama.
Pertama: Hukum qunut witir itu makruh. Inilah pendapat ulama Malikiyah. Alasannya, tidak ada sunnah (tuntunan) dalam hal ini. Yang ada, qunut hanyalah pada shalat Shubuh saat nawazil.
Kedua: Qunut witir disunnahkan ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan saja. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’iyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang?”. “Jika engkau mau”. Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan  Ramadhan. Namun jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih (Al Mushannaf, 2: 98)
Ketiga: Disunnahkan pada bulan Ramadhan saja tidak pada bulan lainnya. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan Syafi’iyah.
Keempat: Qunut witir disunnahkan dibaca setiap malam sepanjang  tahun. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibrahim An Nakho’i. Pendapat ini dianut oleh Hanafiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah.

Tentang waktu pelaksanaan qunut witir ada beberapa pendapat di antara para ulama.

Pertama: Hukum qunut witir itu makruh. Inilah pendapat ulama Malikiyah. Alasannya, tidak ada sunnah (tuntunan) dalam hal ini. Yang ada, qunut hanyalah pada shalat Subuh saat nawazil.

Kedua: Qunut witir disunnahkan ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan saja. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’iyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang?”. “Jika engkau mau”. Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan  Ramadhan. Namun jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih (Al Mushannaf, 2: 98)

Ketiga: Disunnahkan pada bulan Ramadhan saja tidak pada bulan lainnya. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan Syafi’iyah.

Keempat: Qunut witir disunnahkan dibaca setiap malam sepanjang  tahun. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibrahim An Nakho’i. Pendapat ini dianut oleh Hanafiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah.


Sunnah Puasa

Beberapa hal yang disunnahkan dalam menjalankan ibadah puasa diantaranya :
1. Mengakhiri sahur
2. Menyegerakan berbuka
3. Berbuka dengan kurma jika mudah diperoleh atau dengan air
4. Berdo'a ketika berbuka
5. Memberi makan kepada orang yang berbuka
6. Lebih banyak beribadah dan berderma di bulan ramadhan

Syarat - syarat Kewajiban Puasa

Syarat-syarat Kewajiban Puasa
Syarat-syarat Kewajiban Puasa ada 4 :
  1. Muslim. Tidak wajib puasa atas orang kafir asli (didunia), tetapi diakhirat mendapat siksa, karena meninggalkan puasa ( islam ) tidak mau bertaubat
  2. Orang yang sudah baligh. Tidak wajib dan bukan termasuk maksiat anak yang meninggalkan puasa meskupun ia ada kemampuan berpuasa. akan tetapi wali atau penggantinya wajib memerintahkan puasa kepada anak yang sudah berusia tujuh tahun jika ia tamyiz serta kuat mengerjakannya.
  3. orang yang berakal sehat. Tidak wajib puasa atas orang yang akalnya hilang tanpa disengaja. dan wajib puasa jika hilangnya akal disengaja. seperti wajibnya puasa bagi orang murtad.
  4. Orang yang mampu mengerjakan puasa dengan baik. Ttidak wajib puasa bagi orang dho’if atau lemah karena sudah tua renta. atau juga orang muda yang sakit parah, sudah tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya secara lahiriyah. tetapi ia wajib membayar fidyah beras sebagai penggantinya setiap hari 1 mud.